– Struktur Organisasi

Pertuni berkedudukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tempat kedudukan kepengurusan sebagai berikut:

  1. Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP, bertempat kedudukan di Jakarta atau ibu kota Negara Republik Indonesia.
  2. Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD, bertempat kedudukan di ibu kota provinsi.
  3. Dewan Pengurus Cabang, disingkat DPC, bertempat kedudukan di wilayah kabupaten/
  4. Apabila tempat kedudukan DPD sebagaimana disebutkan pada poin (2) di atas, karena sebab tertentu sulit dilaksanakan, maka tempat kedudukan tersebut dapat ditetapkan di kota lain di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan Surat Keputusan Ketua Umum.

DPP Pertuni

  1. DPP Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
    1. Ketua Umum;
    2. Sekretaris Umum;
    3. Bendahara Umum;
    4. Ketua I;
    5. Ketua II;
    6. Ketua III;
    7. Ketua IV.
  2. Berdasarkan kebutuhan, DPP Pertuni dapat dilengkapi dengan:
    1. Wakil Sekretaris Umum;
    2. Wakil Bendahara Umum;
    3. Departemen – departemen;
    4. Unit – unit Kerja dan Unit – unit Usaha.
  3. Untuk melaksanakan operasionalnya di tingkat pusat, Ketua Umum dapat membentuk departemen – departemen sesuai dengan kebutuhan.
  4. Pengangkatan para pejabat di lingkup DPP ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas  dan kesetaraan gender.

DPD Pertuni

  1. DPD Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari Pengurus inti, yaitu:
    1. Ketua Daerah;
    2. Sekretaris Daerah;
    3. Bendahara Daerah;
    4. Ketua I;
    5. Ketua II.
  2. Berdasarkan kebutuhan, DPD Pertuni dapat dilengkapi dengan:
    1. Wakil Sekretaris Daerah;
    2. Wakil Bendahara Daerah;
    3. Biro –biro;
    4. Unit – unit Kerja Dan Unit-Unit Usaha.
  3. Pengangkatan para pejabat di lingkup DPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Daerah dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas dan kesetaraan gender.

DPC Pertuni

  1. DPC Pertuni sekurang-kurangnya terdiri dari pengurus inti, yaitu:
    1. Ketua Cabang;
    2. Sekretaris Cabang;
    3. Bendahara Cabang;
  2. Berdasarkan kebutuhan, DPC dapat dilengkapi dengan:
    1. Ketua I;
    2. Ketua II.
    3. Seksi – seksi;
    4. Unit – unit kerja dan unit – unit usaha.
  3. Pengangkatan para pejabat di lingkup DPC ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Cabang dan harus memperhatikan faktor kapasitas, integritas  dan kesetaraan gender.

Ketua Umum, Ketua DPD dan Ketua DPC dipilih untuk masa bakti lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya tetapi tidak lebih dari dua masa jabatan secara berturut-turut.

Dewaspus Pertuni

  1. Dewan Pengawas Pusat disingkat Dewaspus adalah lembaga internal organisasi tingkat pusat yang mempunyai fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting), legislasi, konsultatif, penasehat dan korektif terhadap kinerja DPP.
  2. Dewaspus sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Seorang Ketua merangkap anggota;
    2. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
    3. 3 (tiga) orang anggota.
  3. Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Dewaspus, Ketua Dewaspus dipilih dan ditetapkan dalam Munas.
  4. Sekretaris dan anggota Dewaspus ditetapkan oleh Ketua Dewaspus.
  5. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Dewaspus tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Pusat.

Dewasda Pertuni

  1. Dewan Pengawas Daerah disingkat Dewasda adalah lembaga internal organisasi tingkat provinsi yang mempunyai fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting), legislasi, konsultatif, penasehat dan korektif terhadap kinerja DPD.
  2. Dewasda sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Seorang Ketua merangkap anggota;
    2. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
    3. Seorang Anggota
  3. Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Dewasda, Ketua Dewasda dipilih dan ditetapkan dalam Musda.
  4. Sekretaris dan anggota Dewasda ditetapkan oleh Ketua Dewasda.
  5. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Dewasda tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Provinsi.

Dewascab Pertuni

  1. Dewan Pengawas Cabang disingkat Dewascab adalah lembaga internal organisasi tingkat Kabupaten/Kota yang mempunyai fungsi pengawasan, penganggaran (budgeting), legislasi, konsultatif, penasehat dan korektif terhadap kinerja DPC.
  2. Dewascab terdiri dari:
    1. Seorang Ketua merangkap anggota;
    2. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
    3. Seorang Anggota.
  3. Setelah memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai calon Ketua Dewascab, Ketua Dewascab dipilih dan ditetapkan dalam Muscab.
  4. Sekretaris dan anggota Dewascab ditetapkan oleh Ketua Dewascab.
  5. Dalam keadaan tertentu di mana Ketua Dewascab tidak sanggup atau tidak layak melanjutkan jabatannya hingga akhir masa baktinya, penggantiannya dapat dilakukan dalam dan oleh Rapat Gabungan tingkat Kabupaten/Kota.

Leave Comment

Back to top