Berita sedikit melegakan datang dari istana saat Presiden mengumumkan bahwa masyarakat miskin terdampak darurat COVID 19 secara ekonomi akan menerima bantuan perlindungan sosial dari Pemerintah senilai Rp 600,000 – enamratus ribu rupiah. Untuk warga DKI Jakarta, bantuan perlindungan sosial tersebut akan dibagikan dalam bentuk “sembako” guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena merasa menjadi bagian …
Read more Penyandang Disabilitas DKI Jakarta Tidak Kebagian Bantuan Sosial Sembako Pemerintah.