– Keanggotaan Pertuni

Anggota Pertuni terdiri dari:

  1. Anggota Pemula
  2. Anggota Biasa
  3. Anggota Mitra Bakti;
  4. Anggota Kehormatan/ Pembina.

 Syarat syarat Keanggotaan Pertuni

1. Anggota Pemula

Anggota Pemula adalah tunanetra Warga Negara Indonesia yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah.

Syarat menjadi anggota pemula adalah mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui DPC, DPD dan DPP dengan menunjukkan identitas diri seperti akta kelahiran, kartu keluarga, kartu pelajar atau surat keterangan lainnya.

2. Anggota Biasa

Anggota biasa adalah tunanetra Warga Negara Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan sudah menikah.

Syarat menjadi anggota biasa:

  1. Mendaftarkan diri sebagai anggota biasa dengan mengisi formulir pendaftaran pada DPC.
  2. Apabila di tempat yang bersangkutan belum terdapat DPC Pertuni, maka pendaftaran anggota dilakukan di DPD Pertuni, dengan tujuan mempersiapkan pembentukan Pertuni Cabang di Kabupaten/Kota anggota yang bersangkutan.
  3. Melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya.

3. Anggota Mitra Bakti

Anggota mitra bakti adalah orang awas yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun.

Syarat menjadi anggota mitra bakti adalah mendaftarkan diri sebagai anggota mitra bakti baik dengan inisiatif sendiri maupun diminta pada DPC, DPD, atau DPP sesuai pengabdiannya dengan melengkapi fotokopi KTP atau identitas lainnya.

4. Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan/ Pembina adalah tokoh masyarakat yang dinilai telah menunjukkan dukungan, kontribusi, dan/ atau jasa di bidang ketunanetraan.

Syarat menjadi anggota kehormatan:

  1. Telah menunjukkan dukungan, kontribusi, dan/ atau jasa dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak tunanetra, baik di tingkat pusat, provinsi, ataupun kabupaten/kota.
  2. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada poin (4) huruf (a) di atas, dinyatakan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh:
    1. Ketua Umum untuk tingkat Pusat;
    2. Ketua Daerah untuk tingkat Provinsi;
    3. Ketua Cabang untuk tingkat Kabupaten/ Kota.

One comment for “Keanggotaan Pertuni

Leave Comment

Back to top