Pada tanggal 14 September 2016 Pertuni telah melaksanakan FGD dengan bank , dan dihadiri juga oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski dari bidang penelitian, – seharusnya adalah direktorat edukasi dan literasi. Sedangkan, beberapa bank yang hadir adalah, bank Mandiri, Perbarindo (persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia, Bank BRI, Bank BNI, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank Mega, dan Standard Chartered Bank.Ada pula seorang tenaga ahli anggota komisi 11 DPR RI, yang hadir, setelah mereka membaca siaran pers yang Pertuni release pada tanggal 13 September, sehari sebelum FGD dilaksanakan. Komisi 11 DPR RI antara lain membidangi masalah perbankan.
FGD diawali dengan presentasi saya tentang kondisi terkini layanan bank terhadap warga masyarakat penyandang tunanetra, lalu diikuti dengan dialog, curah pendapat dari wakil-wakil bank yang hadir, dan diakhiri pendapat wakil dari OJK. Harapan dari bank adalah ada kebijakan dari OJK sebagai panduan bagaimana bank melayani nasabah tunanetra, Statement dari wakil OJK adalah isu yang dibahas pada FGD akan disampaikan kepada pimpinan OJK untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
Pertuni juga meminta beberapa hal penting, di antaranya:
1. Kebijakan dari OJK sebagai panduan untuk bank bagaimana melayani nasabah tunanetra sehingga layanan bank lebih accessible untuk tunanetra;
2. Saat merumuskan kebijakan, OJK mendahului dengan mengadakan pertemuan bersama Pertuni dan bank untuk menggali aspirasi – nothing about us without us;
3. Setelah kebijakan ada, OJK wajib mensosialisasikannya ke seluruh bank di Indonesia, dan bank juga mensosialisasikannya ke seluruh cabang mereka
4. Dalam kebijakan tersebut harus ada mekanisme pengaduan jika masih ada penolakan pada calon nasabah tunanetra, dan memastikan pengaduan tersebut diproses
5. Menambahkan parameter adanya mekanisme / prosedur layanan pada tunanetra untuk pemberian award / penghargaan kepada bank yang OJK selenggarakan bersama stake holder di masyarakat
FGD ini baru langkah-langkah awal, yang masih harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berikutnya. Untuk memastikan OJK menindaklanjuti FGD tersebut, dalam waktu dekat, Pertuni akan mengirimkan surat kepada OJK, menginformasikan hasil FGD, dan meminta OJK menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh. Sebagaimana langkah advokasi lain, Pertuni tidak dapat bekerja sendiri, olehkarenanya, Pertuni juga mengharapkan partisipasi teman-teman tunanetra demi keberhasilan advokasi ini.
Salam advokasi
Aria Indrawati.