Pada tanggal 31 Maret, Presiden mengumumkan serangkaian langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk mengatasi kondisi darurat COVID 19, baik pada aspek kesehatan maupun aspek ekonomi dan sosial. Sebelum melakukan langkah –langkah yang dipandang perlu, terlebih dahulu Pemerintah menerbitkan serangkaian peraturan perundangan, mulai dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres). Dengan ketiga peraturan perundangan tersebut, Pemerintah memiliki dasar hukum yang memberikan kewenangan untuk menggunakan APBN guna menanggulangi darurat COVID 19.
Salah satu yang menjadi concern Pertuni adalah penggunaan dana 110 triliun untuk program “perlindungan sosial”, dan sebagian penerima manfaat dari program “perlindungan sosial” tersebut adalah “penyandang disabilitas termasuk tunanetra”.
Perhatian Pertuni tertuju pada “data”; siapakah penyandang disabilitas, termasuk tunanetra yang ada di data pemerintah, yang akan menerima bantuan dari program perlindungan sosial tersebut? Jika mencermati program perlindungan sosial untuk penyandang disabilitas pada kondisi normal, banyak keluhan disampaikan oleh tunanetra kepada DPP Pertuni bahwa mereka tidak dapat mengakses program tersebut; Bahwa yang dapat mengakses adalah mereka yang dekat dengan atau dikenal oleh petugas kelurahan, sementara yang tidak dikenal atau tidak memiliki kedekatan, meski sebenarnya berhak menerima, tidak dapat terpenuhi haknya.
Lagi, Pertanyaannya adalah “siapakah yang ada di data pemerintah tersebut?”
Untuk melengkapi data Pemerintah terkait kelompok sasaran penerima bantuan program “perlindungan sosial darurat COVID 19” untuk penyandang disabilitas khususnya tunanetra, DPP Pertuni telah menggerakkan Pertuni Cabang di seluruh Indonesia agar mendata kembali anggota mereka, serta memasukkan tunanetra yang mereka kenal yang belum menjadi anggota Pertuni ke dalam data base anggota Pertuni. Setelah data terkumpul, data tersebut kemudian akan diteruskan ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang disabilitas yang berada di bawah Direktorat Jeneral Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.
Pertuni meminta transparansi dari Kementerian Sosial di tingkat pusat dan dinas sosial di tingkat daerah terkait pelaksanaan program “perlindungan sosial untuk penyandang disabilitas yang terdampak secara ekonomi oleh darurat COVID 19”. Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah diharapkan tidak hanya menggunakan skema-skema yang sudah ada, yang terbukti belum menyentuh seluruh kelompok sasaran yang membutuhkan, namun Pertuni juga meminta Pemerintah mengambil langkah-langkah yang tidak biasa, agar kelompok sasaran yang belum ada di data base Pemerintah dapat dijangkau dan dibantu, sehingga mereka dapat diselamatkan dari dampak ekonomi darurat COVID 19 ini. Langkah-langkah tidak biasa ini penting, karena Indonesia saat ini sedang berada pada kondisi darurat.