– Penyandang Disabilitas DKI Jakarta  Tidak  Kebagian  Bantuan Sosial Sembako Pemerintah.

Berita sedikit melegakan datang dari istana saat Presiden mengumumkan bahwa masyarakat miskin terdampak darurat COVID 19 secara ekonomi akan menerima bantuan perlindungan sosial dari Pemerintah senilai Rp 600,000 – enamratus ribu rupiah. Untuk warga DKI Jakarta, bantuan perlindungan sosial tersebut akan dibagikan dalam bentuk “sembako” guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Karena merasa menjadi bagian dari warga masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, termasuk Pertuni yang berada di wilayah DKI Jakarta  mulai merapatkan barisan, melakukan pemutakiran data anggota, guna memastikan penyandang disabilitas miskin  yang terdampak secara ekonomi oleh darurat COVID 19    ada di list anggota organisasi untuk diajukan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.

Jakarta menjadi penting, karena propinsi dengan jumlah warga terinveksi COVID 19 terbanyak di Indonesia ini mulai 10 April menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Jakarta juga menjadi penting, karena ibu kota negara ini sekaligus menjadi arena pengujian, apakah penyandang disabilitas ada di list pemerintah, dan menjadi bagian dari yang akan dibantu dengan dana perlindungan sosial tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan media massa dari jumpa pers yang dilakukan gubernur DKI Jakarta, pendistribusian sembako telah dimulai pada 9 April; Setiap hari sebanyak 20,000 paket, dengan total kurang lebih satu juta paket.

Data anggota terbaru pun disampaikan oleh para ketua organisasi penyandang disabilitas di DKI Jakarta, termasuk Pertuni ke Dinas Sosial DKI Jakarta; bahkan penyampaian itu dilakukan jauh hari sebelum PSBB mulai diberlakukan.   Namun, setelah  menginjak hari  keempat pendistribusian sembako pada warga terdampak di Jakarta, para penyandang disabilitas yang terdampak tidak kunjung menerima  hak mereka.

 

Koordinasi dengan Dinas Sosial terus dilakukan;   Pada tanggal 13 April, pihak Dinas Sosial menginformasikan kepada para ketua organisasi penyandang disabilitas  DKI bahwa bantuan paket  sembako tahap awal telah habis dibagikan kepada “driver ojol dan kelompok miskin lain”; Organisasi penyandang disabilitas juga dinilai terlambat menyampaikan data. Sebagai solusinya,   mereka diberitahu bahwa para penyandang disabilitas terdampak akan dibagikan “nasi kotak”, yang akan didistribusikan di titik-titik tertentu di Jakarta, dan para pengurus organisasi penyandang disabilitas diminta membagikan pada anggotanya. Untuk mendapatkan nasi kotak tersebut, para penyandang disabilitas diminta mendaftar ke RT masing-masing.

Astaga, sudah habis? Tidak kebagian? Kalau Jakarta, ibu kota negara  saja begini, bagaimana dengan daerah? Atau, mungkin daerah jauh lebih  baik  daripada Jakarta?

Yang jelas, penyandang disabilitas Jakarta yang terdampak  darurat COVID 19 tidak kebagian bantuan sosial pemerintah yang dibagikan dalam bentuk sembako pada tahap awal ini. Mungkin nanti tahap berikutnya? Tapi, apakah memang harus berebut begitu? Terlambat? Berarti sejak awal Dinas Sosial DKI memang tidak mengalokasikan bantuan tersebut untuk penyandang disabilitas, yang sudah jelas merupakan bagian dari warga DKI Jakarta, yang tentu sudah sejak lama tercatat sebagai penduduk Jakarta, yang setiap tahun memperingati hari penyandang disabilitas  bersama. Mereka pun melempar ke Dinas Kominfo, karena semua data yang masuk ke Dinas Sosial DKI disampaikan ke Dinas Kominfo  untuk diintegrasikan. Nah, itu, saling melempar tanggung jawab!

Jadi, Penyandang Disabilitas yang terdampak darurat COVID 19 di Jakarta hanya menjadi penonton dan pendengar saja, bahwa ada bantuan sosial dari Pemerintah? Lembaga pemerintah yang menerima mandat hanya dapat menyampaikan statement “mohon maaf, karena suatu hal…. blaaa blaaa”.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas genap berusia 4 tahun pada 15 April 2020, bersamaan dengan terjadinya darurat COVID 19,  namun, belum ada perubahan apa pun. Dinas Sosial DKI Jakarta sebelum merebaknya COVID 19 pun sedang menjadi inisiator menerbitan peraturan daerah tentang Penyandang Disabilitas sebagai turunan dari  Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Namun, nampaknya Dinas Sosial baru dapat melihat itu sebagai pekerjaan yang harus mereka lakukan, karena sudah dicantumkan dalam anggaran. Dalam kondisi darurat seperti ini, cara pandang bahwa ada kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas miskin yang terdampak secara ekonomi oleh darurat COVID 19 justru belum ada di list mereka.

Pertuni sudah mengingatkan sejak awal, agar Pemerintah tidak menggunakan “prosedur atau cara yang biasa” dalam menangani kondisi darurat ini. Pemerintah harus melihat “fakta” di lapangan. Namun, nampaknya pemerintah menggunakan cara kerja biasa dalam kondisi luar biasa ini. Akibatnya, mereka terus berkutat dengan data; Tidak memperhatikan dan tidak mempedulikan bahwa masyarakat penyandang disabilitas yang terdampak secara ekonomi  mulai tidak berpengahsilan, tidak dapat membayar kontrakan rumah, dan tentu tidak dapat membeli kebutuhan hidup mereka. Kepada siapa mereka akan meminta bantuan? Pihak swasta juga telah berperan membantu, namun, tentu itu tidak akan sebesar anggaran negara yang jumlahnya triliunan rupiah. Negara tidak hadir untuk penyandang disabilitas di tengah darurat COVID 19 ini.

 

Nara Hubung: Eka Setiawan, Ketua III DPP Pertuni – Ketua Pertuni DKI Jakarta, No. 081310583913..

Bagikan ke yang lain

About Author

One comment for “Penyandang Disabilitas DKI Jakarta  Tidak  Kebagian  Bantuan Sosial Sembako Pemerintah.

  • Assalamu’alaikum…

    Nama saya : Siti Fatimah Lala…
    Jenis kelamin : Perempuan…
    Disabilitis : tunarungu…

    Saya tunarungu domisili Jakarta timur…
    Saya tunarungu diri sendiri ingin belum daftar program uang….
    Saya sudah telat belum datang….

    Sekarang ini 4 bulan April, Mei, Juni dan Juli saya sebelum daftar program uang…..
    Saya tunarungu diri sendiri tidak ada punya Alm orang tua saya meninggal di Tegal Jawa Tengah…
    Saya pindah tinggal domisili Jakarta timur….

    My number whatsaap saya : +62895635065709

    Reply

Leave Comment

Back to top