– Pesan Untuk Pemerintah: BLT Untuk Rakyat   Terdampak Darurat Covid 19 Harus meliputi Penyandang Disabilitas.

logo covid-19

Bekerja, belajar dan beribadah di rumah, membatasi aktivitas di luar dan menjaga jarak fisik  guna menghentikan penyebaran COVID 19 telah disarankan Presiden sejak tanggal 15 Maret; Sudah hampir dua minggu. Masyarakat pun mulai tumbuh kesadarannya, seiring dengan terus meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi COVID 19;  Yang telah melampaui angka   1000 hingga Jumat 27 Maret.

Di satu sisi, Anjuran itu  merupakan langkah jitu yang telah terbukti berhasil menghentikan penyebaran COVID 19; Di Wuhan China misalnya. Namun, di sisi lain, ketika masyarakat mulai memiliki kesadaran tinggi mengikuti anjuran Pemerintah, sekelompok orang pun mulai terdampak secara ekonomi. Mereka adalah orang yang mengandalkan hidupnya pada penghasilan harian mereka; Apalagi, jika pekerjaan itu mengharuskan seseorang bersentuhan langsung dengan pengguna jasa mereka, yaitu tunanetra yang berprofesi sebagai pemijat.

 

Memahami situasi ini, Pertuni pun langsugn bergerak, berihtiar menggalang bantuan agar kelompok tunanetra yang terdampak ini dapat segera dibantu untuk menyelamatkan hidup mereka.
“Pertuni memanggil”, content singkat dengan bahasa mudah pun diposting di dunia maya; Dan, respon pun mulai datang, alhamdulillah. Pertuni menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang merespon himbauan “Pertuni memanggil”.

Seiring dengan itu, desakan pada Pemerintah pun mulai dilakukan. Diskusi di group aplikasi WhatsApp di mana di dalamnya ada unsur Pemerintah dan masyarakat pun sedikit menghangat. Hingga akhirnya     di media massa diberitakan bahwa Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi kelompok masyarakat tidak mampu yang terdampak darurat COVID 19. Berita itu sedikit melegakan. Kesiagaan berikutnya bagi Pertuni dan organisasi penyandang disabilitas  lain  adalah mengawal guna memastikan, BLT tersebut juga menjangkau penyandang disabilitas tidak mampu yang terdampak secara ekonomi oleh darurat COVID 19.

Olehkarenanya, melalui tulisan ini, Pertuni meminta pada Pemerintah untuk memastikan warga negara penyandang disabilitas yang terdampak secara ekonomi oleh darurat COVID 19 ada di list Pemerintah; jangan diabaikan dan ditinggalkan, hanya karena Pemerintah tidak tahu di mana bereka berada. Untuk memastikannya, Pemerintah wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan organisasi penyandang disabilitas, yang sehari-hari beritneraksi dengan mereka, sebagaimana yang dimandatkan oleh artikel 4 Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas.

 

*DPP Pertuni.

 

Bagikan ke yang lain

About Author

Leave Comment

Back to top