Kepada Yang terhormat:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Sosial Republik Indonesia;
- Gubernur seluruh Indonesia;
- Bupati / Walikota di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 31 Maret, Pemerintah telah menerbitkan serangkaian peraturan perundangan sebagai payung hukum untuk mengatasi pandemi COVID 19; baik Perpu, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Presiden. Semua peraturan perundangan tersebut diterbitkan sebagai payung hukum bagi Pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID 19, baik dari aspek kesehatan, aspek ekonomi serta aspek sosial yang memberikan kewenangan pada Pemerintah untuk menggunakan APBN guna mengatasi pandemi COVID 19, yang tidak hanya berdampak secara kesehatan, namun juga secara ekonomi dan sosial.
Di bidang perlindungan sosial, Pemerintah akan menggunakan APBN senilai 110 triliun guna membantu masyarakat tidak mampu yang terdampak darurat pandemi COVID 19.
Melalui surat terbuka ini, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) meminta kepada Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, untuk memastikan agar para penyandang disabilitas yang tidak mampu, yang terdampak secara ekonomi oleh darurat pandemi COVID 19 menjadi salah satu kelompok sasaran penting untuk dibantu dengan dana perlindungan sosial tersebut. Mereka adalah pekerja harian, yang mengandalkan hidup mereka pada penghasilan harian, yang dengan adanya darurat COVID 19 ini tidak lagi memiliki penghasilan untuk menopang hidup mereka sehari-hari. Mereka ada di selruuh penjuru tanah air kita; Pada umumnya tinggal di gang-gang kecil di kawasan perkotaan ataupun di kawasan pedesaan, yang sering kali luput dari pendataan dinas sosial.
Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah diharapkan tidak hanya menggunakan skema-skema yang diterapkan pada kondisi normal, namun Pemerintah juga harus menempuh Langkah-langkah yang tidak biasa agar seluruh penyandang disabilitas tidak mampu yang terdampak secara ekonomi oleh darurat COVID 19 dapat dibantu dan diselamatkan hidupnya. Hal ini sangat penting, mengingat masih banyak penyandang disabilitas tidak mampu yang terdampak secara ekonomi oleh darurat COVID 19 yang belum ada di data Kementerian Sosial dan Dinas Sosial; Mereka harus dijangkau dan dibantu.
Pertuni juga meminta agar Pemerintah pusat dan daerah menggunakan momentum ini untuk memutakirkan data warga negara penyandang disabilitas yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan melalui skema perlindungan sosial.
Pertuni bersama elemen masyarakat lain, termasuk wartawan akan terus memantau implementasi kebijakan perlindungan sosial bagi warga negara penyandang disabilitas dalam penganggulangan darurat COVID 19 ini.
Jakarta, 1 April 2020
Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia.
Narahubung:
- Aria Indrawati, Ketua Umum Pertuni di nomor 08121972443
- Eka Setiawan, Ketua III DPP Pertuni di nomor 0813105839133