– Urgensi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Bidang Tenaga Kerja Sesuai UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Panelis dan Moderator Diskusi Plano bidang Tenaga Kerja
Panelis dan Moderator Diskusi Plano bidang Tenaga Kerja

Salah satu tema diskusi yang diangkat pada Lokakarya Nasional Pertuni 2017, yaitu “Urgensi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bidang Tenaga Kerja Berdasarkan UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas”. Hadir sebagai panelis, Selviana dari Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Widya Satrianto selaku Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak, serta Eka Setiawan, SPd yang merupakan Ketua DPD Pertuni DKI Jakarta. Dengan dipandu Jonna Damanik, Ketua Departemen Tenaga Kerja dan Kewirausahaan DPP Pertuni yang bertindak sebagai moderator, diskusi plano berjalan dengan baik di Hotel Balairung, Jakarta (24/10).
Ketiga panelis membawakan topic yang berbeda-beda terkait bidang ketenagakerjaan. Sebagai panelis pertama, Selviana dari Kemenaker menyampaikan paparannya, yaitu “Kebijakan Pemerintah terhadap Implementasi Sistem Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas menurut UU Nomor 8 Tahun 2016”. Ia menjelaskan, kuota pekerja untuk penyandang disabilitas adalah minimal 1% dari seluruh pekerja. Dengan demikian, minimal ada 1 orang difabel di 1 perusahaan. Di BUMN/BUMD, kuota adalah 2%.

“Sebenarnya sudah banyak perusahaan yang mau mempekerjakan penyandang disabilitas, tapi mereka belum tahu harus menyediakan akses apa,” demikian Selvi menyampaikan pandangannya mengapa amanah UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mempekerjakan penyandang disabilitas masih belum terpenuhi hingga saat ini. Ia menambahkan, bahwa pihak Kemenaker sudah mencoba mendorong pemenuhan kuota pekerja pennyandang disabilitas tersebut dengan mengadakan sosialisasi untuk menyediakan akses gedung dan kebutuhan pegawai disabilitas yang lainnya. Di lembaga pemerintah pun sudah dibuka kesempatan bekerja di perusahaan untuk penyandang disabilitas. Namun presentasinya belum mencapai yang ditetapkan di UU. Dari sisi perusahaan, terdapat kesulitan mencari penyandang disabilitas. Mereka mencari ke SLB dan komunitas-komunitas penyandang disabilitas. Ada perusahaan yang sudah membuka lowongan untuk penyandang disabilitas melalui bursa kerja– dari puluhan perusahaan, hanya 5 yang menerima penyandang disabilitas. Sudah pula dibangun Jejaring Bisnis Difabilitas Indonesia, di antaranya dengan Bank Mandiri, TransMart, L’Oreal. “Ada 275 perusahaan yang disurvei. Di sebuah perusahaan dengan 268 ribu pegawai, hanya sekitar 2000 orang yang difabel. Lebih banyak yang belum mempekerjakan difabel, dan belum diterapkan adanya punishment. Bahkan, Menurut data disabilitas yang saya pegang: untuk kelompok gangguan penglihatan, angkatan kerja pada tahun 2017 meningkat. Tapi pengangguran terbuka juga meningkat, sangat tinggi, SD sampai SLTA” katanya.

Apa yang disampaikan oleh Selviana berkaitan dengan tunanetra yang bekerja di sector formal. Namun faktanya, sebagian di antara tunanetra yang bekerja justru memperoleh penghasilan lewat sector informal—salah satunya menjadi juru pijat. Bagaimanapun, tunanetra yang bekerja di sector informal tersebut juga memerlukan perlindungan terhadap risiko kerja. Itulah sebabnya, mengapa dalam diskusi plano tentang ketenagakerjaan ini juga diundang Widya Satrianto, yang merupakan Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak, dengan mengangkat topic diskusi “Perlindungan Risiko Kecelakaan Kerja pada Program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan”.

BPJS memiliki program BPU (Bukan Penerima Upah) untuk mereka yang bekerja di sektor informal. Misalnya penjual jamu gendong, juru pijat, pedagang, dan sebagainya. Pada diskusi plano tersebut, ada beberapa informasi yang disampaikan, yang tentulah sangat berguna untuk para tunanetra yang bekerja di sector informal. Widya menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mencakup Santunan kecelakaan kerja, JHT (tabungan Jaminan Hari Tua), Dana pension, serta Santunan kematian. Semua warga negara bisa ikut program-program BPJS ini—termasuk tunanetra.
Saat ini BPJS sedang melakukan penyaringan terhadap perusahaan yang sudah dan belum mempekerjakan penyandang disabilitas. Ada program Return to Work, yang membantu mereka yang baru mulai bekerja kembali (setelah berhenti kerja untuk sementara). Mereka dibantu, dididik dengan kemampuan baru, dan posisinya dipindahkan sesuai kemampuan barunya.

Selanjutnya, sebagai Panelis terakhir, hadir pula Eka Setiawan, Ketua DPD Pertuni DKI Jakarta yang berbagi pengalamannya tentang Praktik Terbaik Pertuni DKI Jakarta dalam Pemenuhan Perlindungan Kerja bagi Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dalam rangka Hari Disabilitas Internasional, DPD Pertuni DKI Jakarta mengajukan program BPU. Diterima oleh BPJS sehingga tunanetra di Pertuni DKI Jakarta sekarang sudah menjadi anggota BPJS. Ada 200 anggota Pertuni DKI yang sudah ikut BPJS. “Kepesertaan tunanetra di BPJS adalah salah satu cara menghilangkan mental pengemis sehingga tunanetra tidak selalu identik dengan menerima sedekah sembako”, ungkap Eka.

Sosialisasi memang harus terus dilakukan. Tidak cukup dengan diskusi sehari, tapi juga harus dilakukan simulasi. Kebanyakan perusahaan masih berpikir bahwa menerima karyawan penyandang disabilitas itu sulit, dan mereka khawatir tidak bisa memfasilitasi karyawan penyandang disabilitas tersebut. Padahal, seharusnya kendala dan keraguan semacam itu dapat ditangani jika pihak pemberi kerja mau berdiskusi dengan penyandang disabilitas secara langsung, sehingga memahami apa saja kebutuhan khusus setiap ragam disabilitas di lingkungan kerja. Maka, Aria Indrawati, Ketua Umum Pertuni pun turut memberikan masukan pada diskusi plano tersebut. Ia mendorong pemerintah agar dapat membentuk unit layanan disabilitas di tempat kerja sebagai sarana diskusi dan konsultasi pemberi kerja saat hendak mempekerjakan karyawan disabilitas. “Kemenaker tampaknya belum memahami tunanetra. Dalam membuat dan menerapkan kebijakan untuk penyandang disabilitas, pemerintah wajib berkonsultasi dengan perwakilan penyandang disabilitas, bukan sekadar berasumsi,” tandas Aria.*

Bagikan ke yang lain

About Author

Leave Comment

Back to top